Bagaimana itu Musikalisasi Puisi

/

Salam untuk semua...
Saya mahasiswa universitas bengkulu program studi pendidikan bahasa dan sastra indonesia. Ada suatu polemik yang mungkin menjadi suatu permasalahan bagi kami di Bengkulu. Persepsi tentang sebuah pertunjukan musikalisasi puisi. Secara pendidikan kita ketahui pada Kurikulum sekolah, musikalisasi puisi merupakan sebuah pertunjukan puisi yang "cukup" diiringi dengan musik. Namun secara praktisi kawan-kawan seniman di Bengkulu "mengharamkan" pembacaan puisi pada penampilan musikalisasi puisi. Ada asumsi bahwa musikalisasi puisi tidak ada campur dari unsur pembacaan puisi. Puisi benar-benar mesti dimusikalisasikan. Saya sangat mengharapkan respon dari kawan-kawan atas persoalan ini. Trima kasih dengan sangat atas respon dari rekan sekalian

KATA ORANG MUSIKALISASI PUISI

Seperti yang kta ketahui, puisi sudah memiliki unsur musik. Hal tersebut ada karena pencipta puisi memang sangat memperhatikan unsur bunyi dalam setiap ungkapannya. Bahkan, konon, sebagai salah satu jenis seni yang bermediakan bahasa, puisi harus mampu bernyanyi kendati tanpa alat musik seperti pada seni musik.

Musikalisasi puisi beranjak dari fenomena tersebut. Artinya, beranjak dari upaya mentransformasikan unsur musik yang (sudah) ada dalam puisi tersebut ke dalam bentuk yang lebih konkret, dalam hal ini, aset yang dimiliki oleh seni musik. Jadi, secara sederhana, dalam musikalisasi puisi, puisi tertentu lebih mirip sebagai lirik dalam lagu (bermusik) pada umumnya.

Namun, itu hanya tafsiran sementara dari beberapa karya yang disebut-sebut sebagai musikalisasi puisi. karena pada kenyataannya sampai saat ini pun (setahuku) belum ada batasan arti yang jelas tentang musikalisasi puisi...

Sebagai bahan apresiasi, saya menyimpan file video musikalisasi puisi salah satu komunitas teater untuk bisa di download....silahkan kunjungi "katasaya.co.cc" dan anda bisa mendownloadnya di sana...gudlak!

mengapa diharamkan?

Mangapa musikalisasi puisi diharamkan? dan apa pula yang dimaksud "haram" itu? Tetapi yang jelas, musikalisasi puisi itu sah-sah saja. Bahkan, itu sudah bukan barang baru lagi dalam dunia sastra.

Mungkin kita semua masih bingung mengenai bagaimana pemusikalisasian puisi. Tapi menurut saya, semuanya tergantung kreativitas para seniman dalam mengolah dan memadukan musik dangan karya sastra. Perpaduan ini mungkin bisa dalam bentuk sebuah komposisi musik yang dibuat berdasarkan karya sastra, atau pembacaan puisi yang diiringi dengan background musik.

Dalam dunia musik (musik klasik khususnya), musikalisasi puisi sudah menjadi perhatian bagi para komponis sejak dahulu. Sebut saja Franz Schubert (1797-1828), yang membuat komposisi musik vokal berdasarkan syair-syair gubahan pujangga-pujangga besar eropa di zaman itu. Atau Maurice Ravel (1875-1937), komponis yang membuat sebuah karya piano (berjudul Gaspard de la Nuit) berdasarkan puisi karya pujangga Perancis, Aloysius Bertrand (1807-1841). Komponis Indonesia, Ananda Sukarlan, juga sering menciptakan karya-karya musik vokal berdasarkan puisi-puisi karya Goenawan Muhammad, Ilham Malayu, dll.

Jadi, mengapa kita "mengharamkan" musikalisasi puisi?

rasa hanyut antara membaca

rasa hanyut antara membaca puisi dan memusikalisasikannya tentu berbeda.bagi seorang penyair, kenikmatannya pasti terletak ketika membunyikan puisi tanpa musik, karena sejatinya alam di sekitarnya adalah irama musik bagi puisinya.

Soal Musikalisasi Puisi

Sesungguhnya puisi yang dibaca telah mengandung ritme, nada, makna, dsb yang ditujukan oleh sang penyair kepada pembaca. Oleh si pembaca sinyal tersebut diterima maka akan diteruskanlah kepada pendengar / penikmat. Soal bagaimana rasa si pembaca ketika menerima sinyal tersebut tentu tidak lepas dari makna kata yang dihidupkan dalam guratan sajak, dan juga suasana hati si pembaca.
Musik dalam pembacaan puisi, akan memberi penguatan suasana, penguatan kehendak si pembaca dalam menyampaikan rasa dan makna puisi. Karena itu pemilihan musik tentu menyesuaikan dengan tafsir puisi, dan musik serta puisi harus berjalan seirama, dengan tetap mendukung kuatnya nyawa sang puisi.
Jika demikian tentu pertanyaan kita, apa bedanya dengan lagu, dan tentu kita ingat lagu itu juga adalah puisi. Ia tercipta dari puisi. Lagu tanpa musik adalah puisi. Musik adalah puisi jiwa yang tak tertulis dengan kata. Seorang musikus ada kalanya butuh puisi untuk dikawinkan dengan ciptaannya, salahkah jika puisi butuh musik untuk dipadukan dengan jiwanya.
Soal beda pendapat biasa, tapi setidaknya musikalisasi akan menjadi pemberi semangat pada sang penyair untuk berkarya, tentu pula pemberi semangat para musikus mengadopsi ciptaan puisi yang ada.
Salam dari: Ida Bagus Gde Parwita
Klungkung - Bali

puisi? musik?

musikalisasi puisi(?) berarti puisi yang di(musik)alisasi. saya pikir, kedua bentuk kesenia, APA PUN, sah dan boleh-boleh saja untuk dipadankan. apakah nantinya akan menimbulkan penafsiran lain/yang berbeda pada pembaca/pendengarnya, itu malah akan membuat puisi semakin kaya (multi tafsir).
malah sekarang, kami di Banten, tengah gencar-gencarnya menyosialisasikan musikalisasi puisi. memang KOMPI (Komunitas Musikalisasi Puisi) Banten ini hanya cabang dari KOMPI Pusat yang beberapa bulan lalu memberikan workshop tentang musikalisasi puisi atau puisi yang dimusikkan. dan saya kira, untuk membuat komunitas semacam ini bisa dilakukan di mana pun. toh, pada akhirnya, musikalisasi puisi juga menjadi semacam alternatif untuk mengenalkan puisi-puisi kepada pecinta musik. dan mengenalkan musik kepada pecinta puisi. keduanya mendapat keuntungan.....
bukankah chairil pernah bilang: Keduanya harus dicatat, keduanya dapat tempat.
ini bisa saja kita tafsirkan untuk musik dan puisi, toh.....
dan semoga tak ada lagi yang meng"haram"kan sesuatu yang "halal". terus saja berjuang

Cara penyampaian

Bagaimana jika satu judul puisi kemudian dibacakan seseorang kepada audiens, lalu pada waktu yang berbeda puisi itu ditampilkan oleh orang yang sama dalam bentuk musikalisasi puisi kepada audiens yg sama pula?
Saya mulai menyangka, dan ini pernah saya lakukan, bahwa audiens mendapat kesan yang berbeda yang mengarah pada penafsiran yang berbeda pada satu judul puisi tersebut. Pencitraan yang didapat hasil dari mendengar pembacaan puisi dan hasil yang didapat dari mendengarkan musikalisasi puisi, sangat berbeda. Sekali lagi, proses ini dilakukan oleh orang yang sama, puisi yang sama, dan audiens yang sama.
Menurut hemat saya, bahwa apa yang disebut dengan musikalisasi puisi, dramatisasi puisi, teaterikalisasi pusi, dan entah apalagi, merupakan bentuk penyampaian yang dilakukan oleh pelaku seni untuk membaca karya puisi. Baik seorang pembaca, pemusik, maupun pelaku teater, sebelum mencoba menyampaikan puisi tersebut, ia terlebih dahulu melalui tahap penafsiran. Sehingga bentuk-bentuk itu merupakan hasil dari penafsiran tersebut. Dah itu sah-sah saja. Karena puisi tidak sekadar dibaca saja. Dan jika pelaku seni itu menggunakan properti-properti, maka itu memang disengaja dihadirkan dan digunakan dengan tujuan memunculkan citra atau kesan sesuai penafsiran pelaku seni itu.
Suatu kali saya pernah membawakan musikalisasi puisi dari sebuah puisi berjudul "Bali Kagol". Puisi itu oleh kelompok kami dijadikan dwi bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan Arab, dalam satu bentukan. Untuk memperkuat kesan, irama yang digunakan pun sesuai dengan kultur dua bahasa tersebut, bali dan arab, dengan menggunakan alat musik rebana ketika bahasa arab digunakan, dan menambahi kata "CAK" (kata yang disuarakan oleh penyanyi latar) ketika bahasa indonesia yang digunakan.
Sungguh diluar dugaan kami, sehabis menampilkan pertunjukan itu ada seorang audiens yang menghampiri kami. Dia memberikan komentar pada penampilan kami. Dan komentar itu tidak berupa penilaian baik atau buruk bentuk yang kami sajikan. Namun, komentar yang keluar dari mulut audiens tersebut adalah, bahwa ia telah membuat penafsiran lain dari puisi tersebut. (Karena sebelumnya dia telah membaca puisi dari judul yang sama). Jadi apa yang dia baca dan apa yang telah dia lihat dan dengarkan terjadi sebuah perbedaan penafsiran yang sangat jauh. Ketika mendengar komentar itu, saya lalu membuat sebuah asumsi baru. Bagaimana jika puisi tersebut disampaikan dalam bentuk tearterikal? Apakah audiens itu akan membuat penafsiran yang berbeda lagi?

Musikalisasi puisi merupakan langkah etis dalam estetika puisi

sebelumnya para sastra profesional pastilah telah mengetahui apa yang dimaksud dengan puisi. komponent-komponent apa saja yang ada dalam puisi.
Puisi adalah bagian dari sastra. Tanpa adanya estetika, suatu puisi tidak dapat dikatakan puisi bagi si penilai estetika tersebut. tidak terlepas dari nilai estetika, bahwa perpaduan antara puisi dengan musik memiliki nilai lebih dalam konteks estetik. sampai sekarang nilai estetik tidak memiliki nilai-nilai kesepakatan yang universal.
Bagaimana jika suatu puisi yang blank estetik di padukan dengan musik? pertanyaan tersebut bisa indah, dan juga bisa tetap blank. hanya saja bagaimana penjiwaan teks puisi tersebut dapat menyatu dengan nilai-nilai musik yang memadu. karena pembacaan puisi memiliki subtansi penjiwaan pembaca.

-fred-
Djatinangor

Harusnya Oke-oke saja .....

harusnya oke-oke saja ya ... nggak perlu panik.
komunitas teater kita (tempat kami bernaung) di tahun 90 an sering mementaskan musikalisasi puisi, baik dengan gamelan ("Menghisap Kelembak Mi\enyan" puisinya Emha), rebana (judul lupa masih puisi Emha), maupun mixing gamelan, rebana dan gitar bolong dan elektrik. bahkan mixing juga dengan penggarapan koreografinya.
Saya kira oke-oke sajalah .....

Musikalisasi Menurut Saya

Menurut saya, musikalisasi puisi dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Ada orang yang memang mengadaptasi sebuah (beberapa buah) puisi menjadi karya musik. Di sini penafsiran dari si pemusik (katakanlah komponisnya) pada puisi sangat berperan. Si pemusik dapat tidak menyertakan teks puisinya sama sekali. Mungkin hanya ruh, spirit, atau apa pun yang diambil dari puisi yang diadaptasi. Ada juga yang menggarap musikalisasi puisi dengan mempertemukan kedua unsur seni tersebut (musik dan puisi). Namun pijakan utamanya tetap puisi. Musik bisa dijadikan sebagai pengiring saja, tetapi juga bisa saling bersinergi dengan puisinya. Sedangkan puisinya bisa saja dilagukan, atau cukup dibacakan. Jadi dalam musikalisasi puisi sangat dimungkinkan pembacaan puisi. Yang terpenting bahwa ada sinkronisasi antara kedua unsur seni tersebut.

salahkah puisi dimusikalisasikan?

Sah-sah saja jika teman-teman di Bengkulu "mengharamkan" musikalisasi puisi. Hak berpendapat. Hanya saja "mengharamkan" yang bagaimana? Memang, menurut saya, puisi dan musik tentunya mempunyai kadar ruang tersendiri. lantas, ketika puisi dimusikalisasikan, tentu saja-salah menafsirkan-bisa multitafsir.
Setidaknya, tanpa mengganggu ruang puisi itu sendiri, musikalisasi ikut "berperan"/ "memerankan" lewat sentuhan pemusikalisasinya (yg tentunya telah memahami/mampu menafsirkan puisi yang akan dimusikalisasikan sebelumnya) dalam hal: penafsiran terhadap puisi, pemusikalan, harmonisasi, penampilan, vokal (kesemuanya tanpa mengubah maksud keintrinsikalitasan puisi). sekali lagi, semua kembali pada mayarakat, ingin berada di ruang puisi itu sendiri atau puisi yang "diruangkan" dalam musikalita; musikaliasi puisi. Bagaimana?

Salam,
F. Moses